Singapura telah mengusulkan peraturan bagi penerbit stablecoin yang mensyaratkan pencadangan aset sebesar 100% dan larangan terhadap pembayaran imbal hasil. Hal ini dilaporkan oleh CoinDesk dengan mengutip posisi otoritas pengawas keuangan negara tersebut.

Otoritas pengawas menyatakan bahwa rancangan ini sejalan dengan pendekatan Amerika Serikat dan Uni Eropa. Selain itu, peraturan tersebut menciptakan dasar untuk pengakuan stablecoin asing.

Bagi pasar, hal ini berarti kemungkinan peningkatan persyaratan jaminan dan pembatasan model di mana penerbit menarik pengguna dengan janji pendapatan. Namun, materi yang tersedia tidak merinci jadwal, prosedur adopsi, atau daftar aset yang akan dianggap sebagai cadangan.