Organisasi lobi Digital Chamber telah memulai proses hukum terhadap negara bagian Illinois. Penyebab gugatan ini adalah keputusan terbaru otoritas setempat untuk memperkenalkan pajak khusus atas transaksi aset digital.

Sesuai undang-undang yang disahkan, setiap transaksi kripto akan dikenakan pungutan sebesar 0,2%. Legislasi perpajakan ini disetujui bulan lalu, dan pemberlakuannya dijadwalkan pada tahun depan.

Perwakilan industri melalui organisasi Digital Chamber berupaya memblokir penerapan peraturan ini melalui sistem peradilan, dengan menentang dasar pengenalan pungutan tersebut.