Berdasarkan laporan dari sumber-sumber terpercaya, Presiden Donald Trump telah menandatangani peraturan etika baru yang secara resmi melarang pejabat federal untuk menerbitkan mata uang kripto mereka sendiri. Langkah ini menandai pengetatan pendekatan regulasi terhadap partisipasi pegawai negeri di industri kripto.

Teks peraturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa tanggung jawab atas penegakan hukum dan pengawasan kepatuhan terhadap larangan ini dibebankan kepada Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ). Hal ini berarti bahwa lembaga inilah yang akan menangani penyelidikan atas kemungkinan pelanggaran yang dilakukan oleh perwakilan pemerintah.

Keputusan ini menciptakan hambatan hukum baru bagi pegawai negeri yang berupaya memonetisasi status mereka melalui penciptaan token digital. Sumber-sumber menggambarkan hal ini sebagai bagian dari reformasi etika yang lebih luas yang diinisiasi oleh administrasi presiden.